Kepemilikan dan Bengkel

Cek Dokumen Kendaraan Bekas: STNK, BPKB, Nomor Rangka, dan Saat yang Tepat untuk Menunda

Pemeriksaan surat mobil bekas dari percakapan pertama sampai balik nama, termasuk hal yang tidak dapat dibuktikan oleh kertas dan tanda bahwa pembayaran sebaiknya ditahan.

Ilustrasi AI: Pria berkemeja hijau zaitun dan perempuan berkardigan krem duduk di meja makan kayu membaca map, dengan SUV perak terparkir di halaman di balik pintu kaca
Ilustrasi AI: calon pembeli membaca berkas bersama di meja rumah sebelum membicarakan pembayaran.

Membeli mobil bekas berarti membeli dua hal sekaligus: kendaraannya dan status hukumnya. Kondisi mesin dapat dinilai bengkel, sedangkan status hukum hanya dapat ditelusuri lewat surat-surat dan kanal resmi yang menerbitkannya. Cara cek dokumen kendaraan bekas paling mudah diikuti bila berjalan seiring transaksi, dari pesan pertama kepada penjual sampai nama pemilik di surat berganti menjadi nama Anda.

Urutan itu penting karena setiap tahap membuka keterangan baru. Di awal, cukup dipastikan bahwa penjual memegang surat yang benar. Saat bertemu, surat dicocokkan dengan badan mobil. Menjelang pembayaran, status yang tidak tampak di kertas ditanyakan ke instansi. Setelah serah terima, kepemilikan dicatat ulang. Melompati satu tahap membuat tahap berikutnya kehilangan pijakan, dan uang yang sudah berpindah tangan sulit ditarik kembali.

Dua surat dengan fungsi berbeda

Undang-undang lalu lintas yang berlaku, UU No. 22 Tahun 2009, mewajibkan setiap kendaraan bermotor diregistrasikan (Pasal 64 ayat 1). Sebagai bukti registrasi, pemilik menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor (Pasal 65 ayat 2). Ketiganya saling merujuk, tetapi fungsinya tidak sama.

Korlantas Polri menyebut BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Undang-undang menyatakan BPKB berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan (Pasal 70 ayat 1). Begitu mobil berpindah pemilik, BPKB perlu diperbarui melalui registrasi perubahan identitas pemilik, salah satu jenis registrasi yang disebut Pasal 64 ayat (2).

STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan yang dibawa ketika mobil dipakai di jalan. Pasal 68 ayat (2) menyebut isinya: data kendaraan, identitas pemilik, nomor registrasi, dan masa berlaku. Halaman panduan STNK dari Korlantas merinci data kendaraan itu, antara lain merek dan tipe, tahun pembuatan, isi silinder, warna, nomor rangka, nomor mesin, dan nomor BPKB. Karena nomor BPKB ikut tercetak di STNK, kedua surat dapat saling diuji.

Satu hal perlu diluruskan sejak awal: memegang STNK tidak sama dengan memiliki mobil. Penjual yang hanya dapat menunjukkan STNK, dengan alasan BPKB sedang diurus atau disimpan kerabat, belum menunjukkan bukti kepemilikan apa pun.

Yang ditanyakan sebelum bertemu penjual

Percakapan awal lewat telepon atau pesan singkat sudah cukup untuk menyaring sejumlah masalah tanpa menyerahkan data pribadi siapa pun. Tanyakan nama yang tercetak di STNK dan BPKB, apakah nama itu sama dengan nama penjual, di mana BPKB disimpan saat ini, kapan STNK terakhir disahkan, dan apakah mobil pernah dijadikan jaminan pinjaman. Jawaban yang berubah-ubah atas pertanyaan sederhana ini sudah layak dicatat.

Bila penjual menawarkan kiriman gambar surat, terimalah bila sebagian datanya ditutup, tetapi jangan meminta, apalagi meneruskan, salinan lengkap yang memuat alamat, nomor induk kependudukan, atau nomor rangka ke grup percakapan. Data seperti itu dapat disalahgunakan orang lain, sementara pencocokan yang sebenarnya tetap harus dilakukan pada dokumen asli.

Berlaku juga sebaliknya. Jangan mengirim salinan KTP Anda sebelum ada kesepakatan tertulis dan alasan jelas mengapa data itu diperlukan. Tanda jadi lebih aman ditahan sampai dokumen asli dapat dilihat. Penjual yang mendesak transfer sebelum pertemuan, dengan alasan peminatnya sudah antre, memberi alasan kuat untuk memperlambat langkah.

Surat asli di atas meja, berdampingan

Saat bertemu, mintalah waktu memeriksa surat asli di tempat yang terang dan tenang, misalnya di meja rumah penjual atau di kantor dealer, bukan sambil berdiri di pinggir jalan. Letakkan STNK dan BPKB berdampingan, lalu bandingkan baris demi baris: nama dan alamat pemilik, nomor polisi, merek, tipe, tahun pembuatan, warna, isi silinder, nomor rangka, nomor mesin, serta nomor BPKB yang tercantum di STNK.

Kaca pembesar membantu membaca cetakan kecil dan melihat bekas hapusan atau tulisan yang ditimpa. Perbedaan satu huruf atau angka pada nomor rangka bukan perkara sepele, sebab nomor itulah yang menghubungkan surat dengan kendaraan. Bila ada ralat atau coretan, tanyakan asal-usulnya. Panduan BPKB Korlantas memuat layanan ralat BPKB yang mensyaratkan surat keterangan ralat dari pihak berwenang, jadi perubahan data semestinya meninggalkan jejak resmi, bukan tulisan tangan.

Ponsel berguna untuk mencatat temuan. Mintalah izin sebelum memotret dokumen, simpan gambarnya di perangkat sendiri, dan hapus bila transaksi batal. Catatan tertulis tentang apa yang sudah cocok dan apa yang belum jauh lebih berguna daripada tumpukan gambar yang tidak pernah dibaca ulang.

Mintalah juga faktur atau kuitansi pembelian lama bila penjual menyimpannya, serta buku servis. Dokumen pendukung ini tidak menggantikan BPKB, tetapi menambah gambaran tentang riwayat mobil dan jumlah pemilik sebelumnya.

Ilustrasi AI: Tumpukan kertas kosong di atas map cokelat, kaca pembesar, ponsel dengan layar gelap, dan cangkir kopi di meja kayu
Ilustrasi AI: meja pemeriksaan dengan kaca pembesar untuk membaca cetakan kecil; lembar kertasnya sengaja kosong.

Nomor di surat harus sama dengan nomor di badan mobil

Setelah surat cocok satu sama lain, langkah berikutnya adalah mencocokkan surat dengan mobilnya. Nomor rangka dan nomor mesin tercetak atau terukir di bagian tertentu kendaraan. Letaknya berbeda antara merek dan model, dan buku manual dapat menunjukkannya. Amati dengan mesin mati dan dingin, tanpa membongkar panel atau merangkak ke kolong. Bila nomor mesin hanya terlihat dari posisi yang tidak aman, serahkan pembacaannya kepada bengkel atau petugas cek fisik.

Perhatikan tanda yang layak dipertanyakan: permukaan di sekitar nomor tampak baru digerinda atau dicat ulang, huruf dengan bentuk dan kedalaman yang tidak seragam, atau pelat tempelan yang menutupi area nomor. Tanda seperti itu tidak otomatis membuktikan pemalsuan, tetapi cukup untuk menahan pembayaran sampai petugas memeriksanya.

Karat dapat membuat nomor rangka sulit dibaca. Korlantas Polri mengingatkan bahwa nomor rangka yang sudah keropos atau hilang tidak boleh diketok atau dibuat ulang sendiri; pemilik diarahkan meminta surat pengantar dari petugas cek fisik Samsat agar penerbitan nomor rangka ulang berjalan secara legal melalui Polda. Bagi pembeli, keterangan ini memberi pegangan: mobil dengan nomor rangka rusak perlu dibereskan lewat jalur resmi sebelum dibayar lunas, bukan sesudahnya.

Cek fisik resmi juga menjadi syarat pada beberapa layanan registrasi. Panduan STNK, misalnya, mencantumkan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan sebagai syarat penggantian STNK yang hilang atau rusak. Mengajak penjual menjalani cek fisik bersama sebelum pembayaran adalah permintaan yang wajar, terlebih bila ada nomor yang meragukan.

Bila STNK hilang, minta pemilik mengurus penggantinya sebelum transaksi. Pasal 60 ayat (2) Perpol 7/2021 mensyaratkan formulir, bukti identitas, surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa bila diwakilkan, BPKB, pernyataan bermeterai bahwa kehilangan tidak terkait kasus pidana, perdata atau pelanggaran lalu lintas, surat tanda penerimaan laporan dari Polri, serta hasil cek fisik. Cocokkan dokumen dan kewenangan pemohon dengan unit registrasi yang menangani kendaraan. Pembeli yang menerima mobil tanpa STNK menggantungkan pengurusan berikutnya pada pihak lain, sementara dokumen untuk penggunaan kendaraan di jalan belum lengkap.

Masa berlaku lima tahun dan pengesahan tiap tahun

Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009 menetapkan bahwa STNK dan pelat nomor berlaku lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Sebelum masa lima tahun itu berakhir, pemilik wajib mengajukan perpanjangan (ayat 3). Artinya, ada dua tanggal pada STNK yang perlu dibaca: masa berlaku lima tahunan dan tanda pengesahan tahunan yang terakhir.

STNK yang pengesahannya tertinggal beberapa tahun memunculkan dua pertanyaan: mengapa mobil tidak diurus, dan berapa kewajiban yang tertunggak. Besaran pajak dan kewajiban lain diatur daerah dan dapat berubah, jadi jangan menaksir sendiri. Tanyakan langsung ke kantor Samsat atau kanal resmi pemerintah provinsi, lalu tuliskan dalam kesepakatan siapa yang menanggungnya.

Panduan yang sama menyebut bahwa setiap perpanjangan STNK disertai cek fisik, yaitu pengecekan nomor rangka dan nomor mesin. Mobil yang sudah lewat masa lima tahunnya berarti belum menjalani cek fisik terbaru, sehingga pencocokan nomor pada bagian sebelumnya menjadi lebih penting lagi.

Pelat nomor ikut dibandingkan

Pelat nomor tampak seperti sekadar penanda. Padahal Pasal 68 ayat (3) UU 22/2009 menyebut bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, dan ayat (4) mensyaratkan bentuk, ukuran, bahan, warna, serta cara pemasangannya. Panduan STNK juga menyebut bahwa nomor polisi dan masa berlaku yang tertera di STNK dicetak pada pelat yang dipasang di kendaraan.

Bandingkan nomor dan masa berlaku di pelat depan dan belakang dengan STNK. Pelat yang nomornya berbeda, masa berlakunya jauh tertinggal dari STNK, atau terlihat seperti buatan sendiri dengan huruf yang tidak rata perlu dijelaskan penjual. Kode wilayah yang berbeda dari domisili penjual juga layak ditanyakan, karena menyangkut kantor tempat urusan balik nama kelak diajukan.

Tiga ciri BPKB kertas dan batas kemampuannya

Korlantas Polri memberikan tiga petunjuk untuk mengenali BPKB asli yang berbahan kertas. Pertama, sampulnya berpermukaan mengilap, sedangkan yang palsu tampak lebih kusam, buram, atau berbahan seperti kertas biasa. Kedua, hologram di halaman pertama berwarna keperakan dan berubah warna ketika terkena pantulan cahaya. Ketiga, nomor seri BPKB harus sesuai dengan data kendaraan dan kepemilikannya.

Pemeriksaan fisik itu hanyalah langkah awal dan belum sepenuhnya menjamin keaslian. Cara yang lebih akurat, menurut sumber yang sama, adalah membawa BPKB ke Direktorat Lalu Lintas Polda setempat untuk diverifikasi melalui basis data Korlantas. Layanan resmi seperti aplikasi e-Samsat juga disebut dapat membantu mengecek data kendaraan.

Perhatikan apakah BPKB berstatus pengganti karena hilang. Pasal 32 ayat (2) Perpol 7/2021 meminta formulir dan bukti identitas, kuasa bermeterai serta fotokopi KTP penerima kuasa bila diwakilkan, surat tanda penerimaan laporan dari Polri, berita acara pemeriksaan penyidik, STNK, bukti pembayaran PNBP, pernyataan bermeterai bahwa kehilangan tidak terkait kasus pidana dan perdata, bukti pengumuman media cetak, serta hasil cek fisik. Pengumumannya tiga kali dengan tenggang satu bulan: bulan pertama di media lokal, bulan kedua dan ketiga di media nasional. Jangan memakai panduan web lama tentang jeda mingguan atau menambahkan surat bank sebagai syarat dalam pasal ini. Minta penjual menunjukkan jejak pengurusan dan penjelasan nasib buku asli, kemudian verifikasikan statusnya ke unit registrasi sebelum membayar.

Bentuk BPKB pun sedang berubah. Dalam keterangan pada Mei 2026, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas menyatakan bahwa per 1 Januari 2027 seluruh penerbitan ditargetkan memakai e-BPKB, dan proses bea balik nama akan berjalan secara digital. Mobil yang dibeli setelah perubahan itu mungkin memiliki BPKB elektronik, sehingga ciri fisik kertas tidak lagi berlaku. Cara memeriksanya perlu ditanyakan ke Samsat atau Ditlantas pada saat transaksi, bukan disimpulkan dari tulisan lama.

Ketika penjual bukan nama yang tercetak di surat

Nama di STNK dan BPKB yang berbeda dari orang yang menjual belum tentu masalah, tetapi setiap perbedaan harus punya penjelasan tertulis yang dapat diperiksa.

Perantara, makelar, atau dealer mobil bekas

Pihak yang menjual atas nama pemilik perlu menunjukkan dasar kewenangannya, misalnya surat kuasa. Anda dapat meminta bertemu atau berbicara dengan pemilik yang namanya tercetak. Pastikan identitas pemilik pada surat kuasa sama dengan data di STNK dan BPKB, dan tanyakan kepada siapa pembayaran akan dikirim.

Keluarga atau ahli waris

Mobil milik orang yang telah meninggal atau milik anggota keluarga lain memerlukan dokumen tambahan yang jenisnya bergantung pada keadaan. Tanyakan persyaratannya ke Samsat atau Ditlantas sebelum menyepakati harga. Kekurangan dokumen yang baru ketahuan di tahap balik nama akan menjadi masalah pembeli, bukan lagi masalah penjual.

BPKB yang masih menjadi jaminan

Panduan BPKB mengakui bahwa BPKB dapat dijadikan jaminan dalam pinjam-meminjam. Panduan STNK-nya pun mencantumkan surat bukti pengagunan BPKB atau surat keterangan dari kreditur sebagai syarat perpanjangan bila BPKB sedang dijaminkan. Mobil yang BPKB-nya masih dipegang lembaga pembiayaan belum bebas dijual begitu saja. Pelunasan dan penyerahan BPKB perlu diselesaikan dengan melibatkan lembaga tersebut, dan pembayaran kepada penjual diatur agar tidak mendahului kepastian BPKB itu diserahkan.

Mobil hasil lelang

Kendaraan yang pernah dilepas melalui lelang, misalnya bekas kendaraan instansi atau perusahaan, membawa dokumen tambahan berupa risalah lelang. Panduan STNK mencantumkan fotokopi risalah lelang sebagai salah satu syarat pendaftaran pertama kali kendaraan hasil lelang. Bila mobil yang ditawarkan berasal dari lelang, mintalah melihat risalah itu dan tanyakan apakah registrasi atas nama pemenang lelang sudah selesai sebelum mobil dijual lagi kepada Anda.

Status yang hanya terbaca lewat kanal resmi

Beberapa keadaan tidak tercetak di kertas: STNK yang diblokir, pajak yang tertunggak, sengketa kepemilikan, atau kendaraan yang dilaporkan hilang. Panduan STNK mencantumkan keterangan buka blokir, dalam hal STNK berstatus blokir, sebagai syarat pengesahan dan perpanjangan. Status blokir itu nyata dan dapat menghambat Anda setahun kemudian.

Tanyakan status kendaraan melalui kanal yang dikelola instansi: kantor Samsat, Ditlantas Polda, atau aplikasi resmi yang dikelola instansi pemerintah. Hindari situs atau akun pihak ketiga yang meminta Anda mengetikkan nomor rangka, nomor mesin, dan data pemilik tanpa kejelasan siapa pengelolanya. Selain belum tentu akurat, layanan semacam itu mengumpulkan data yang bukan milik Anda.

Ajak penjual ikut. Pemeriksaan bersama di kantor resmi menghindarkan kecurigaan dari dua arah dan memberi kesempatan menanyakan langsung persyaratan balik nama untuk keadaan Anda. Bila penjual menolak ikut atau menolak surat asli dibawa ke kantor, catat penolakan itu sebagai bagian dari pertimbangan.

Riwayat yang tidak ikut tercetak

Surat yang bersih membuktikan status administrasi, bukan kondisi teknis. Kerusakan akibat banjir, perbaikan setelah tabrakan, angka odometer yang pernah diubah, atau program penarikan kembali dari produsen tidak tercetak di STNK maupun BPKB.

Untuk riwayat perawatan, buku servis dan nota bengkel adalah sumber terdekat. Ketika buku itu tidak ada, bengkel dapat diminta menilai keadaan mobil dan menandai pekerjaan yang tertinggal. Kebiasaan membaca jadwal servis mobil membantu sejak hari pertama kepemilikan: riwayat yang bolong disusun ulang dengan urusan keselamatan didahulukan, dan program penarikan kembali ditanyakan ke dealer resmi berdasarkan nomor rangka.

Mobil yang pernah terendam meninggalkan petunjuk seperti bau apek dan lumpur di sudut tersembunyi kabin. Tanda-tanda itu, bersama alasan mobil yang terendam tidak boleh langsung dinyalakan, terkumpul pada langkah setelah mobil melewati banjir, dan berguna juga bagi calon pembeli.

Ban ikut bercerita. Kode produksi, ukuran, dan pola keausan kelima ban memberi petunjuk tentang perawatan sebelumnya. Untuk membacanya, pakai pertimbangan yang sama dengan saat menentukan kapan ban mobil harus diganti; di sana ada catatan khusus untuk ban mobil bekas yang baru berpindah tangan.

Untuk hal teknis lain, mintalah inspeksi oleh bengkel yang Anda pilih sendiri, bukan yang ditunjuk penjual. Hasil inspeksi bukan jaminan, tetapi memisahkan penilaian kondisi dari kepentingan pihak yang menjual.

Kuitansi, perjanjian, dan cara membayar

Jual beli mobil bekas antarperorangan tetap perlu dituliskan. Isinya sedikitnya: identitas penjual dan pembeli, data kendaraan sesuai STNK dan BPKB, harga dan cara pembayaran, tanggal serah terima kendaraan serta dokumen, pihak yang menanggung tunggakan pajak atau biaya pengurusan, dan pernyataan penjual bahwa kendaraan tidak sedang dijaminkan atau disengketakan.

Pembayaran yang dapat dilacak, misalnya transfer ke rekening atas nama pemilik di surat, memberi jejak bila kelak timbul masalah. Uang tunai dalam jumlah besar yang diserahkan di tempat umum membawa risiko tambahan bagi kedua pihak. Bila nilai transaksi besar atau keadaannya rumit, misalnya melibatkan ahli waris atau BPKB yang dijaminkan, pertimbangkan meminta pendapat notaris atau konsultan hukum sebelum menandatangani.

Tanda jadi pun perlu aturan. Bila Anda memberi uang muka untuk menahan mobil selama pemeriksaan di kanal resmi, tuliskan jumlahnya, batas waktunya, dan apa yang terjadi pada uang itu bila pemeriksaan menemukan masalah pada dokumen. Tanpa catatan seperti ini, uang muka mudah menjadi bahan perselisihan ketika transaksi batal.

Serah terima mencakup semua kunci, BPKB asli, STNK asli, buku manual, buku servis, dan dokumen pendukung lain. Tuliskan daftar barang yang diserahkan dan mintalah kedua pihak menandatanganinya, supaya tidak ada yang tertinggal atau dipersoalkan kemudian.

Sesudah kunci berpindah tangan

Peralihan kepemilikan bukan akhir urusan. Pasal 71 ayat (1) huruf c UU 22/2009 mewajibkan pemilik kendaraan melapor kepada Kepolisian bila kepemilikan kendaraan beralih, dan ayat (2) menyebut laporan itu disampaikan ke kepolisian di tempat kendaraan terakhir diregistrasi. Kewajiban ini melekat pada pemilik, sehingga penjual pun berkepentingan agar namanya tidak lagi terhubung dengan kendaraan yang sudah dilepas.

Bagi pembeli, langkah berikutnya adalah registrasi perubahan identitas pemilik, yang dikenal sebagai balik nama. Panduan STNK menyebut persyaratan dasarnya: formulir, tanda bukti identitas, STNK, dan tanda bukti pendaftaran BPKB.

Halaman panduan itu masih memuat kalimat lama bahwa pergantian nama pemilik pada STNK dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Ketentuannya sudah berubah: menurut UU No. 1 Tahun 2022 dan penjelasan Pasal 12 ayat (1)-nya, kendaraan bekas bukan lagi objek BBNKB, sehingga petugas yang Anda temui di Samsat menjadi rujukan yang lebih mutakhir daripada halaman panduan itu. Balik nama mobil bekas tetap tidak gratis, karena penerbitan surat dan pelat baru serta pajak tahunan masih dibayar. Rinciannya dibahas pada bagian biaya dalam checklist membeli mobil bekas; angka yang berlaku untuk mobil Anda tetap ditanyakan ke Samsat.

Jangan menunda balik nama terlalu lama. Selama nama pemilik lama masih tercantum, urusan registrasi berikutnya tetap tercatat atas namanya, padahal kendaraan sudah Anda pakai sehari-hari. Pasal 71 ayat (1) huruf d juga mewajibkan pelaporan bila kendaraan dipakai terus-menerus lebih dari tiga bulan di luar wilayah registrasinya, hal yang perlu diingat bila Anda membeli mobil dari provinsi lain.

Simpan berkas transaksi di satu map: perjanjian jual beli, bukti pembayaran, salinan identitas penjual yang diserahkan dengan persetujuannya, daftar serah terima, dan tanda terima dari kantor tempat balik nama diajukan. Bila kelak ada surat atau pertanyaan yang masih mengarah ke pemilik lama, berkas ini menunjukkan kapan dan dari siapa kendaraan berpindah. Map yang sama berguna lagi ketika mobil tersebut suatu hari Anda jual.

Tanda untuk menahan pembayaran

Transaksi layak ditunda, bukan sekadar ditawar, bila salah satu keadaan berikut muncul:

  • Penjual tidak dapat menunjukkan BPKB asli, atau hanya menunjukkan salinannya.
  • Nomor rangka atau nomor mesin di badan mobil berbeda dengan surat, tidak terbaca, atau tampak diubah.
  • Nama di surat berbeda dengan penjual dan tidak ada dokumen kewenangan yang dapat diperiksa.
  • BPKB yang ditunjukkan berstatus duplikat, tetapi penjual tidak dapat menjelaskan nasib buku aslinya atau menunjukkan jejak pengurusannya.
  • STNK dinyatakan hilang dan penjual menolak mengurus penggantinya sebelum serah terima.
  • Penjual menolak pemeriksaan di Samsat, Ditlantas Polda, atau kanal resmi lain.
  • Status blokir, tunggakan, atau jaminan belum jelas penyelesaiannya.
  • Penjual mendesak pembayaran penuh sebelum semua hal di atas terjawab.

Menunda bukan berarti menuduh. Sebagian kekurangan dapat diselesaikan penjual lewat jalur resmi dalam beberapa hari, misalnya pengesahan yang tertinggal atau surat kuasa yang belum ditandatangani pemilik. Kekurangan lain, seperti nomor rangka yang perlu diterbitkan ulang melalui Polda atau BPKB yang masih dipegang lembaga pembiayaan, membutuhkan waktu lebih lama dan sebaiknya tuntas sebelum ada uang yang berpindah. Yang dijaga adalah urutannya: kepastian dokumen lebih dulu, uang kemudian.

Ragu soal surat mobil bekas

Mobilnya tercatat atas nama perusahaan. Dokumen apa yang perlu ada?

Pada kendaraan milik badan usaha, periksa kewenangan pihak yang menjual atas namanya. Pasal 10 ayat (6) huruf b Perpol 7/2021 menyebut NIB, NPWP, dan surat keterangan menggunakan kop badan hukum yang ditandatangani pimpinan serta diberi stempel atau cap. Surat keterangan itu merupakan bukti identitas badan usaha; kuasa bila pemohon diwakilkan mengikuti persyaratan layanan terkait dan tidak disamakan dengan surat tersebut. Pastikan pihak yang menandatangani transaksi berwenang dan pembayaran dapat dipertanggungjawabkan kepada perusahaan.

Penjualnya tinggal di provinsi lain. Urusan apa yang bertambah?

Laporan peralihan disampaikan ke kepolisian tempat kendaraan terakhir diregistrasi, sehingga penjual tetap berurusan dengan kantor di daerah asal. Pembeli perlu menanyakan ke Samsat asal dan Samsat tujuan berkas apa yang dikeluarkan untuk pemindahan registrasi dan di mana cek fisik dilakukan, sebelum uang berpindah.

Penjual memberi harga miring dengan syarat tanpa BPKB. Di mana risikonya?

Tanpa BPKB, Anda tidak memegang bukti kepemilikan dan tidak dapat mengurus balik nama. Mobil semacam itu juga dapat masih dijaminkan atau disengketakan. Harga rendah tidak menutup kekurangan dokumen yang menjadi dasar hak Anda atas kendaraan.

Balik nama menjadi urusan penjual atau pembeli?

Balik nama mengubah identitas pemilik menjadi pembeli, sehingga pembelilah yang berkepentingan mengajukannya. Penjual tetap perlu membantu dengan dokumen yang diminta dan, sebagai pemilik lama, melaporkan peralihan kepemilikan sesuai Pasal 71 UU 22/2009.

Rujukan resmi yang dibaca